Swasta · Kejaksaan
Nurlan M. Mataiya
Direktur Perusahaan Umum
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 394 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Palu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL (2026-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 394 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2026 | PN Tipikor PaluNomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal Mataiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan pidana denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 394 juta |
| Banding23 September 2026 | PT PaluNomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor:11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal. tanggal 17 Juli 2026, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda serta lama pidana penjara pengganti denda maupun lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti dan status kedudukan barang bukti nomor urut 1, 2, dan 3 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nurlan M. Mataiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 394 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal Mahkamah Agung, 17 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mahkamah Agung, 23 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi