Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Nurlan M. Mataiya

Direktur Perusahaan Umum

Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 394 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Palu (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL (2026-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 394 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juli 2026 PN Tipikor PaluNomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal Mataiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan pidana denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 394 juta
Banding23 September 2026 PT PaluNomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor:11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal. tanggal 17 Juli 2026, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda serta lama pidana penjara pengganti denda maupun lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti dan status kedudukan barang bukti nomor urut 1, 2, dan 3 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nurlan M. Mataiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 394 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber