Daftar Koruptor Cari nama

Hakim/Peradilan · KPK

Nurhadi Abdurrachman

Sekretaris Mahkamah Agung. Dikenal juga sebagai Nurhadi.

Nurhadi Abdurrachman mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Pojoksatu
Kronologi Kasus Nurhadi Abdurrachman, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Kembali Usai Dipenjara 6 Tahun — Pojoksatu. Foto: Pojoksatu (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
11 tahun
Nilai dugaan
Rp 187 miliar
Uang pengganti
Rp 137 miliar
Status sekarang
Ditahan, proses hukum20 Mei 2026

Ditahan lagi oleh KPK di Lapas Sukamiskin pada 29 Jun 2025, sesaat setelah bebas dari pidana perkara pertama. Dalam perkara gratifikasi dan TPPU ia divonis 5 tahun (1 Apr 2026), dan PT DKI menguatkan vonis itu pada 20 Mei 2026. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh kasasi.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

2 perkara. Dijerat dua kali. Perkara kedua (gratifikasi dan TPPU periode 2012–2019) mencakup perbuatan sebelum vonis pertama tahun 2021, sehingga bukan residivis dalam arti hukum (pengulangan setelah dipidana).

Perkara 01 dari 02

Suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung

2011-2016 · KPK · Suap · Gratifikasi

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap Rp35,73 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, serta gratifikasi Rp13,79 miliar dari pihak berperkara di PN Surabaya dan PN Denpasar. Keduanya divonis masing-masing 6 tahun penjara. Hakim menolak tuntutan uang pengganti Rp83 miliar, dan putusan itu dikuatkan hingga kasasi.

Suap/gratifikasi: Rp 49,5 miliar

Suap Rp35.726.955.000 dan gratifikasi Rp13.787.000.000, total Rp49.513.955.000. Tuntutan uang pengganti Rp83 miliar ditolak hakim.

6 tahun penjara, denda Rp500 juta (inkracht Des 2021); bebas Jun 2025
Putusan perkara Suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Maret 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan; tuntutan uang pengganti ditolak (tuntutan jaksa 12 tahun). 6 tahun Denda Rp 500 juta
Banding28 Juni 2021 PT DKI Jakarta Menguatkan putusan PN. 6 tahun Denda Rp 500 juta
Kasasi MA24 Desember 2021 Mahkamah Agung Menolak kasasi; vonis 6 tahun tetap, tanpa uang pengganti. 6 tahun Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (disidik ulang 2025)

2012-2019 · KPK · Gratifikasi · Pencucian uang

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU dan menahannya pada 29 Juni 2025, saat ia baru bebas dari Lapas Sukamiskin. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp137,16 miliar pada 2013–2019 dan mencuci uang sekitar Rp307,2 miliar serta USD 50.000 lewat rekening atas nama pihak lain. Ia divonis 5 tahun, dan PT DKI Jakarta menguatkan vonis itu.

Suap/gratifikasi: Rp 137 miliar Uang pengganti: Rp 137 miliar

Nilai TPPU Rp307.206.571.463 dan USD 50.000 (Detik/CNN, putusan PN); Antara (banding) menyebut Rp308,04 miliar. Kompas.id menyebut total gratifikasi dan TPPU Rp445 miliar. Hakim memperhitungkan penghasilan sah dari usaha sarang burung walet sekitar Rp66,9 miliar.

5 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp137,16 miliar (dikuatkan banding; belum diketahui apakah kasasi diajukan)
Putusan perkara Gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (disidik ulang 2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 April 2026 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Pidana penjara 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun penjara (tuntutan jaksa 7 tahun; ketua majelis Fajar Kusuma Aji). 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 137 miliar
Banding20 Mei 2026 PT DKI Jakarta Menguatkan putusan PN Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 Apr 2026 (banding diajukan JPU KPK dan terdakwa; ketua majelis Budi Susilo); terdakwa tetap ditahan. 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 137 miliar

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Hakim/Peradilan

Hasbi Hasan

Suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung

Vonis 16 tahun Nilai Rp 11,8 miliar Masih dipenjara

Foto
belum tersedia

ASN/Pejabat

Rizal

Suap dan gratifikasi pengurusan impor barang dari Blueray Cargo di DJBC

Dalam persidangan Dugaan Rp 78,8 miliar Ditahan, proses hukum

Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

Hakim/Peradilan

Djuyamto

Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber