Hakim/Peradilan · KPK
Nurhadi Abdurrachman
Sekretaris Mahkamah Agung. Dikenal juga sebagai Nurhadi.
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai dugaan
- Rp 187 miliar
- Uang pengganti
- Rp 137 miliar
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum20 Mei 2026
Ditahan lagi oleh KPK di Lapas Sukamiskin pada 29 Jun 2025, sesaat setelah bebas dari pidana perkara pertama. Dalam perkara gratifikasi dan TPPU ia divonis 5 tahun (1 Apr 2026), dan PT DKI menguatkan vonis itu pada 20 Mei 2026. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh kasasi.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
2 perkara. Dijerat dua kali. Perkara kedua (gratifikasi dan TPPU periode 2012–2019) mencakup perbuatan sebelum vonis pertama tahun 2021, sehingga bukan residivis dalam arti hukum (pengulangan setelah dipidana).
Perkara 01 dari 02
Suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap Rp35,73 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, serta gratifikasi Rp13,79 miliar dari pihak berperkara di PN Surabaya dan PN Denpasar. Keduanya divonis masing-masing 6 tahun penjara. Hakim menolak tuntutan uang pengganti Rp83 miliar, dan putusan itu dikuatkan hingga kasasi.
Suap/gratifikasi: Rp 49,5 miliar
Suap Rp35.726.955.000 dan gratifikasi Rp13.787.000.000, total Rp49.513.955.000. Tuntutan uang pengganti Rp83 miliar ditolak hakim.
6 tahun penjara, denda Rp500 juta (inkracht Des 2021); bebas Jun 2025
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Maret 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan; tuntutan uang pengganti ditolak (tuntutan jaksa 12 tahun). | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding28 Juni 2021 | PT DKI Jakarta Menguatkan putusan PN. | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA24 Desember 2021 | Mahkamah Agung Menolak kasasi; vonis 6 tahun tetap, tanpa uang pengganti. | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
Perkara 02 dari 02
Gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (disidik ulang 2025)
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU dan menahannya pada 29 Juni 2025, saat ia baru bebas dari Lapas Sukamiskin. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp137,16 miliar pada 2013–2019 dan mencuci uang sekitar Rp307,2 miliar serta USD 50.000 lewat rekening atas nama pihak lain. Ia divonis 5 tahun, dan PT DKI Jakarta menguatkan vonis itu.
Suap/gratifikasi: Rp 137 miliar Uang pengganti: Rp 137 miliar
Nilai TPPU Rp307.206.571.463 dan USD 50.000 (Detik/CNN, putusan PN); Antara (banding) menyebut Rp308,04 miliar. Kompas.id menyebut total gratifikasi dan TPPU Rp445 miliar. Hakim memperhitungkan penghasilan sah dari usaha sarang burung walet sekitar Rp66,9 miliar.
5 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp137,16 miliar (dikuatkan banding; belum diketahui apakah kasasi diajukan)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 April 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Pidana penjara 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun penjara (tuntutan jaksa 7 tahun; ketua majelis Fajar Kusuma Aji). | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 137 miliar |
| Banding20 Mei 2026 | PT DKI Jakarta Menguatkan putusan PN Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 Apr 2026 (banding diajukan JPU KPK dan terdakwa; ketua majelis Budi Susilo); terdakwa tetap ditahan. | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 137 miliar |
Sumber
Pemberitaan
- Vonis Banding: Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui CNN Indonesia, 22 Mei 2026
- Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU Detik, 1 Apr 2026
- PT DKI Jakarta perkuat putusan 5 tahun bui eks Sekretaris MA Nurhadi Antara, 23 Mei 2026
- Jejak Perkara Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Ditangkap KPK Lagi Detik, 30 Jun 2025
- Kasus Jual Beli Perkara, Kasasi Eks Sekretaris MA dan Mantu Ditolak Detik, 24 Des 2021
- Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat Suara.com, 22 Mei 2026
- Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 445 Miliar, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kompas, 1 Apr 2026
- Kasus Gratifikasi Rp 137 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui Detik, 22 Mei 2026
- Ditangkap KPK Setelah Bebas Bersyarat, Nurhadi Kembali Tempati Sel Lamanya di Lapas Sukamiskin Tempo, 2 Jul 2025
- Alasan KPK Langsung Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Saat Baru Bebas dari Lapas Kompas, 1 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Hasbi Hasan
Suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung
Vonis 16 tahun Nilai Rp 11,8 miliar Masih dipenjara
belum tersedia
ASN/Pejabat
Rizal
Suap dan gratifikasi pengurusan impor barang dari Blueray Cargo di DJBC
Dalam persidangan Dugaan Rp 78,8 miliar Ditahan, proses hukum
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara