Kepala Daerah · KPK
Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- Rp 8,1 miliar
- Uang pengganti
- Rp 2,2 miliar
- Status sekarang
- Bebas bersyarat18 Agustus 2023
Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 18 Agu 2023 setelah remisi HUT RI (dikonfirmasi Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri); wajib lapor.
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulawesi Selatan
Nurdin ditangkap KPK pada 27 Februari 2021 dan ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Pengadilan Tipikor Makassar menyatakannya terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar. Ia tidak mengajukan banding.
Suap/gratifikasi: Rp 8,1 miliar Uang pengganti: Rp 2,2 miliar
Suap dan gratifikasi terbukti: SGD 350.000 dan Rp8,087 miliar (Hukumonline). Uang pengganti Rp2,187 miliar dan SGD 350.000 (setara Rp3,667 miliar menurut Kejari Sukamara; total sekitar Rp5,8 miliar).
5 tahun penjara, uang pengganti Rp2,187 miliar + SGD 350.000, hak politik dicabut 3 tahun (inkracht di PN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor Makassar Terbukti dakwaan kesatu (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) dan kedua (Pasal 12B). 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,187 miliar dan SGD 350.000, pencabutan hak politik 3 tahun. Jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Ketua majelis Ibrahim Palino. Terdakwa tidak banding. | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar Hak politik dicabut 3 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap dan Gratifikasi Kejaksaan (Kejari Sukamara), 27 Sep 2022
Pemberitaan
- Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Hukumonline, 30 Nov 2021
- Terbukti Korupsi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut 3 Tahun EmitenNews, 30 Nov 2021
- Rm.id: Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara RM.id
- 4 Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Termasuk Nurdin Abdullah Detik, 18 Agu 2023
- Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi CNN Indonesia, 18 Agu 2023
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah
Lukas Enembe
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua
Vonis 10 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi