Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Maluku Utara

Nuraksar Kodja

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,8 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE (2024-12-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,8 juta

2 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 November 2024 PN Tipikor TernateNomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa NURAKSAR KODJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair; 2.Membebaskan Terdakwa NURAKSAR KODJA dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut; 3.MenyatakanTerdakwa NURAKSAR KODJA telahTerbuktiSecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURAKSAR KODJA dengan pidana penjaraselama3(tiga) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 120 juta
Banding31 Desember 2024 PT Maluku UtaraNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 12 November 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nuraksar Kodja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Nuraksar Kodja tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,8 juta
Kasasi MA22 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 4451 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru