Nuraksar Kodja
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE (2024-12-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 juta
2 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 November 2024 | PN Tipikor TernateNomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa NURAKSAR KODJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair; 2.Membebaskan Terdakwa NURAKSAR KODJA dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut; 3.MenyatakanTerdakwa NURAKSAR KODJA telahTerbuktiSecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURAKSAR KODJA dengan pidana penjaraselama3(tiga) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 120 juta |
| Banding31 Desember 2024 | PT Maluku UtaraNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 12 November 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nuraksar Kodja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Nuraksar Kodja tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,8 juta |
| Kasasi MA22 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 4451 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Mahkamah Agung, 12 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Mahkamah Agung, 31 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4451 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara