Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara

Nur Alam mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tirto.id
Nur Alam Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Sultra. Foto: Tirto.id (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,7 miliar
Status sekarang
Bebas bersyarat16 Januari 2024

Bebas bersyarat sejak 16 Jan 2024 (Lapas Sukamiskin); masa bimbingan Bapas Kelas I Bandung 16 Jan 2024-27 Jan 2029.

Korupsi persetujuan IUP PT Anugrah Harisma Barakah dan gratifikasi

2008-2014 · KPK · Kerugian negara · Gratifikasi

Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pemberian persetujuan Wilayah Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena. Ia juga terbukti menerima gratifikasi. Vonis 12 tahun diperberat menjadi 15 tahun di tingkat banding, lalu dikembalikan menjadi 12 tahun oleh MA.

Uang pengganti: Rp 2,8 miliar

Dakwaan: kerugian keuangan negara sekitar Rp1,59 triliun dan gratifikasi sekitar USD 4,499 juta (sekitar Rp40,268 miliar). Angka yang dinyatakan terbukti oleh hakim belum terverifikasi. Uang pengganti Rp2,781 miliar diperhitungkan dengan aset yang disita.

12 tahun penjara (kasasi memangkas vonis banding 15 tahun)
Putusan perkara Korupsi persetujuan IUP PT Anugrah Harisma Barakah dan gratifikasi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Maret 2018 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst Terbukti korupsi bersama-sama dan berlanjut: 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,781 miliar (diperhitungkan dengan aset tanah/bangunan di Jakarta Timur yang disita), dan pencabutan hak politik 5 tahun setelah pidana pokok. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,8 miliar Hak politik dicabut 5 tahun
BandingTanggal belum tercatat PT DKI Jakarta Diperberat menjadi 15 tahun penjara (diberitakan 20 Jul 2018). Uang pengganti dan pencabutan hak politik tetap. 15 tahun Uang pengganti Rp 2,8 miliar Hak politik dicabut 5 tahun
Kasasi MA5 Desember 2018 Mahkamah Agung Pidana dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara, dengan uang pengganti sekitar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Jan 2019. 12 tahun Uang pengganti Rp 2,7 miliar Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Kepala Daerah

Abdul Wahid

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber