Kepala Daerah · KPK
Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,7 miliar
- Status sekarang
- Bebas bersyarat16 Januari 2024
Bebas bersyarat sejak 16 Jan 2024 (Lapas Sukamiskin); masa bimbingan Bapas Kelas I Bandung 16 Jan 2024-27 Jan 2029.
Korupsi persetujuan IUP PT Anugrah Harisma Barakah dan gratifikasi
Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pemberian persetujuan Wilayah Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena. Ia juga terbukti menerima gratifikasi. Vonis 12 tahun diperberat menjadi 15 tahun di tingkat banding, lalu dikembalikan menjadi 12 tahun oleh MA.
Uang pengganti: Rp 2,8 miliar
Dakwaan: kerugian keuangan negara sekitar Rp1,59 triliun dan gratifikasi sekitar USD 4,499 juta (sekitar Rp40,268 miliar). Angka yang dinyatakan terbukti oleh hakim belum terverifikasi. Uang pengganti Rp2,781 miliar diperhitungkan dengan aset yang disita.
12 tahun penjara (kasasi memangkas vonis banding 15 tahun)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Maret 2018 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst Terbukti korupsi bersama-sama dan berlanjut: 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,781 miliar (diperhitungkan dengan aset tanah/bangunan di Jakarta Timur yang disita), dan pencabutan hak politik 5 tahun setelah pidana pokok. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,8 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
| BandingTanggal belum tercatat | PT DKI Jakarta Diperberat menjadi 15 tahun penjara (diberitakan 20 Jul 2018). Uang pengganti dan pencabutan hak politik tetap. | 15 tahun Uang pengganti Rp 2,8 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
| Kasasi MA5 Desember 2018 | Mahkamah Agung Pidana dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara, dengan uang pengganti sekitar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Jan 2019. | 12 tahun Uang pengganti Rp 2,7 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 28 Mar 2018
Pemberitaan
- Eks Gubernur Sultra Bebas Bersyarat per 16 Januari 2024 Tirto, Jan 2024
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin CNN Indonesia, 15 Jan 2019
- Vonis Nur Alam Diperberat Tiga Tahun Republika, 20 Jul 2018
- Dengar Putusan MA soal Kasus Nur Alam, Pimpinan KPK Syok Jawa Pos, 13 Des 2018
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum