ASN/Pejabat · Kejaksaan
Nur Alia Lase
Karyawan Honorer/ Komisioner Bawaslu Kota
- Vonis akhir
- 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Medan (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN (2026-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
9 bulan penjara (Banding 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juni 2026 | PN Tipikor MedanNomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Nur Alia Lase , SPd., MPd. , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Nur Alia Lase , SPd., MPd. , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 30 juta |
| Banding30 Juli 2026 | PT MedanNomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 8 Juni 2026 atas nama Terdakwa NUR ALIA LASE, S.Pd., M.Pd., yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara, serta denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nur Alia Lase , SPd., MPd. , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 bulan Denda Rp 10 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn Mahkamah Agung, 8 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mahkamah Agung, 30 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi