Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Nur Alia Lase

Karyawan Honorer/ Komisioner Bawaslu Kota

Vonis akhir
9 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Medan (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN (2026-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

9 bulan penjara (Banding 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juni 2026 PN Tipikor MedanNomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Nur Alia Lase , SPd., MPd. , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Nur Alia Lase , SPd., MPd. , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 30 juta
Banding30 Juli 2026 PT MedanNomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 8 Juni 2026 atas nama Terdakwa NUR ALIA LASE, S.Pd., M.Pd., yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara, serta denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nur Alia Lase , SPd., MPd. , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 bulan Denda Rp 10 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber