Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Daerah Istimewa Yogyakarta

Nur Achmad Affandi

Direktur BUMD PT Taru Martani

Kejaksaan
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 36,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 674 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 18,7 miliar

8 tahun penjara (PK 674 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 November 2024 PN Tipikor YogyakartaNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Nur Achmad Affandi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 17.430.304.480,00 (Tujuh belas milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 17,4 miliar
Peninjauan Kembali MA18 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 674 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana. Adili Kembali:- Terbukti dakwaan alternatif Kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 8 (delapan) tahun;- Pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 300 (tiga ratus) hari penjara;- Uang Pengganti sebesar Rp18.700.000.000,00 (delapan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan PT Taru Martani sebesar Rp1.261.308.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dan sebesar Rp8.387.520,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 18,7 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK (2024-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 17,4 miliar

8 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 Desember 2024 PT YogyakartaNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk tanggal 21 November 2024, yang dimintakan banding tersebut, khususnya mengenai besarnya pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs. Nur Achmad Affandi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 17,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru