BUMN/BUMD · Daerah Istimewa Yogyakarta
Nur Achmad Affandi
Direktur BUMD PT Taru Martani
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 36,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 674 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 18,7 miliar
8 tahun penjara (PK 674 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 November 2024 | PN Tipikor YogyakartaNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Nur Achmad Affandi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 17.430.304.480,00 (Tujuh belas milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 17,4 miliar |
| Peninjauan Kembali MA18 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 674 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana. Adili Kembali:- Terbukti dakwaan alternatif Kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 8 (delapan) tahun;- Pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 300 (tiga ratus) hari penjara;- Uang Pengganti sebesar Rp18.700.000.000,00 (delapan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan PT Taru Martani sebesar Rp1.261.308.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dan sebesar Rp8.387.520,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 18,7 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK (2024-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17,4 miliar
8 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Desember 2024 | PT YogyakartaNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk tanggal 21 November 2024, yang dimintakan banding tersebut, khususnya mengenai besarnya pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs. Nur Achmad Affandi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 17,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Mahkamah Agung, 21 Nov 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 674 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Feb 2026
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Mahkamah Agung, 30 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi