Nur Abidin bin Allaji
Perangkat Desa/Sekretaris Desa Kahu-Kahu
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 105 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 14/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 105 juta
3 tahun penjara (Banding 14/PID.TPK/2023/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juni 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa Nur Abidin Bin Allaji, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Nur Abidin Bin Allaji oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Nur Abidin Bin Allaji, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Abidin Bin Allaji oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 105 juta |
| Banding4 September 2023 | PT MakassarNomor 14/PID.TPK/2023/PT MKS Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 21 Juni 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana kurungan pengganti jika pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa dan pidana penjara pengganti jika uang pengganti tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nur Abidin Bin Allaji tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 105 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 21 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 4 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi