Nundu
Petani
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 347 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1868 K/PID.SUS/2025 (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 347 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 1868 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa NUNDU tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NUNDU tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 274 juta |
| Kasasi MA5 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1868 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana, menjadi:- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan- Uang pengganti sejumlah Rp3.472.613.125,00, subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 347 miliar |
| Peninjauan Kembali MA20 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 54 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 26 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1868 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 54 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 20 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara