Noto Adityo bin Suwondo
Mantan Direksi / Direktur (Keuangan dan Umum) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Oktober 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NOTO ADITYO,SE bin SUWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOTO ADITYO,SE bin SUWONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300. 000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 |
| Banding9 Desember 2022 | PT SemarangNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tanggal 12 Oktober 2022 atas nama Terdakwa NOTO ADITYO, S.E. bin SUWONDO, untuk seluruhnya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Oktober 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NOTO ADITYO,SE bin SUWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOTO ADITYO,SE bin SUWONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300. 000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 12 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 9 Des 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 12 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi