Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Noto Adityo bin Suwondo

Mantan Direksi / Direktur (Keuangan dan Umum) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Oktober 2022 PN Tipikor SemarangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NOTO ADITYO,SE bin SUWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOTO ADITYO,SE bin SUWONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300. 000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300
Banding9 Desember 2022 PT SemarangNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tanggal 12 Oktober 2022 atas nama Terdakwa NOTO ADITYO, S.E. bin SUWONDO, untuk seluruhnya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Oktober 2022 PN Tipikor SemarangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NOTO ADITYO,SE bin SUWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOTO ADITYO,SE bin SUWONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300. 000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru