Noryani
.Kaur Keuangan Desa Pelanduk Tahun 2019
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 110 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2023-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 110 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NORYANI Alias IYAN Binti SIDIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NORYANI Alias IYAN Binti SIDIK telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 110 juta |
| Banding15 Maret 2023 | PT PekanbaruNomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 20 Januari 2023 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA7 September 2023 | Mahkamah AgungNomor 4326 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 20 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 15 Mar 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4326 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 7 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi