ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Nong Buyung Dekresano
Pegawai Negeri Sipil (Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Sikka)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-12-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Oktober 2025 | PN Tipikor KupangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Nong Buyung Dekresano, S.T. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut di atas; Menyatakan Terdakwa Nong Buyung Dekresano, S.T. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding11 Desember 2025 | PT KupangNomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 7 Oktober 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Menyatakan Terdakwa Nong Buyung Dekresano, S.T. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut di atas; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA21 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 5568 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 7 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mahkamah Agung, 11 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5568 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara