Nilo Widyo Mudito Anak Dari Prayuto
Pensiunan BUMN (mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia (Persero) Palembang/ Karyawan PT Tri Bhakti)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama November 2024, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3813 K/PID.SUS/2025 (2025-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 3813 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 November 2024 | PN Tipikor JambiNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Menyatakan Terdakwa NILO WIDYO MUDITO, ST., anak dari PRAYUTO , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding18 Desember 2024 | PT JambiNomor 28/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 5 November 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 3813 K/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Pasal 2 Ayat (1), pidana penjara 4 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan, UP sebesar Rp58.000.000,00 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Jambi sebesar Rp58.000.000,00 sehingga sisa uang pengganti menjadi Nihil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Peninjauan Kembali MA4 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 3443 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 5 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 28/PID.TPK/2024/PT JMB Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3813 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3443 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara