Ni Nyoman Winarni
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 211 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 19/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 211 juta
2 tahun penjara (Banding 19/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 September 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NI NYOMAN WINARNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut , ?sebagaimanadakwaanPrimair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa NI NYOMAN WINARNI oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa NI NYOMAN WINARNI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ? korupsisecara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dakwaan subsidair; MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwadengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 5 miliar |
| Banding14 Oktober 2022 | PT DenpasarNomor 19/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Suwarni tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Ni Nyoman Suwarni oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Suwarni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama sama dan berlanjut ? sebagaimana Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ni Nyoman Suwarni dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 211 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 2 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 19/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 14 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi