Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

Ni Nyoman Winarni

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 211 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 19/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 211 juta

2 tahun penjara (Banding 19/PID.TPK/2022/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 September 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NI NYOMAN WINARNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut , ?sebagaimanadakwaanPrimair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa NI NYOMAN WINARNI oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa NI NYOMAN WINARNI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ? korupsisecara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dakwaan subsidair; MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwadengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 5 miliar
Banding14 Oktober 2022 PT DenpasarNomor 19/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Suwarni tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Ni Nyoman Suwarni oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Suwarni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama sama dan berlanjut ? sebagaimana Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ni Nyoman Suwarni dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 211 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru