Ni Nyoman Sukraseni
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 181 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 14/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-08-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 181 juta
4 tahun penjara (Banding 14/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Sukraseni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ni Nyoman Sukraseni oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Sukraseni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ni Nyoman Sukraseni dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 181 juta |
| Banding10 Agustus 2023 | PT DenpasarNomor 14/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; ? Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 27 Juni 2023 yang dimintakan banding tersubut sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, besarnya denda dan subsidair pengganti Denda sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman Sukraseni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 181 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 27 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 10 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir