Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

Ni Nyoman Puspawati

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 2/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-05-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,6 miliar

7 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2022/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Maret 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa NI NYOMAN PUSPAWATI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ? Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada dalam dakwaan primair dan Dakwaan Subsidair Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair dan juga Dakwaan Subsidair Menyatakan terdakwa NI NYOMAN PUSPAWATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana pada Dakwaan lebih Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar
Banding17 Mei 2022 PT DenpasarNomor 2/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan terdakwa Ni Nyoman Puspawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana pada Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan Pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Nyoman Puspawati untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru