Ni Nyoman Puspawati
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 2/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-05-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,6 miliar
7 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Maret 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa NI NYOMAN PUSPAWATI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ? Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada dalam dakwaan primair dan Dakwaan Subsidair Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair dan juga Dakwaan Subsidair Menyatakan terdakwa NI NYOMAN PUSPAWATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana pada Dakwaan lebih Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
| Banding17 Mei 2022 | PT DenpasarNomor 2/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan terdakwa Ni Nyoman Puspawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana pada Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan Pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Nyoman Puspawati untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 29 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 17 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi