Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tengah

Ni Nyoman Rai Rahayu

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2022-03-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 610 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Maret 2022 PN Tipikor PaluNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU oleh karenanya dari Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 610 juta
Kasasi MA1 Desember 2022 Mahkamah AgungNomor 6035 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Palu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-06-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 610 juta

2 tahun penjara (Banding 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding6 Juni 2022 PT PaluNomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 yang dimintakan banding, sekadar mengenai pengurangan masa penangkapan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU oleh karenanya dari Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 610 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru