Ni Nyoman Rai Rahayu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2022-03-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 610 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Maret 2022 | PN Tipikor PaluNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU oleh karenanya dari Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 610 juta |
| Kasasi MA1 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 6035 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-06-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 610 juta
2 tahun penjara (Banding 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Juni 2022 | PT PaluNomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 yang dimintakan banding, sekadar mengenai pengurangan masa penangkapan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU oleh karenanya dari Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa, NI NYOMAN RAI RAHAYU… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 610 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 23 Mar 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 6035 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 1 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 6 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir