Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bali

Nengah Alit

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 12/PID.TPK/2021/PT DPS (2022-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2021/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 November 2021 PN Tipikor DenpasarNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa NENGAH ALIT, M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa NENGAH ALIT, M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding3 Februari 2022 PT DenpasarNomor 12/PID.TPK/2021/PT DPS Menyatakan Terdakwa Nengah Alit ,M.Pd tersebut tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana Dakwaan Primer; b. Membebaskan Terdakwa Nengah Alit M. Menyatakaan Terdakwa Nengah Alit.m.Pd terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersana sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; d. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Nengah Alit.M.Pd dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000(lima puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru