Swasta · Daerah Istimewa Yogyakarta
Nenes Susilawati binti Soekirman
Ibu Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk (2026-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juni 2026 | PN Tipikor YogyakartaNomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk Nenes Susilawati Binti Soekirman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding15 Juli 2026 | PT YogyakartaNomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK 2.Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk tanggal 03 Juni 2026, yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk Mahkamah Agung, 3 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi