Nashrudin Azis bin H. Tamsur
Walikota Cirebon Periode tahun 2014 samppai
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun, putusan pertama Juli 2026, putusan terakhir September 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg (2026-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
9 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juli 2026 | PN Tipikor BandungNomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg TAMSUR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer; TAMSUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
| Banding10 September 2026 | PT BandungNomor 47/PID.TPK/2026/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tanggal 9 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Mahkamah Agung, 9 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 47/PID.TPK/2026/PT BDG Mahkamah Agung, 10 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi