Swasta · Daerah Istimewa Yogyakarta
Nanik Triwahyuni
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,6 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk (2023-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,6 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juli 2023 | PN Tipikor YogyakartaNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Nanik Triwahyuni tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Nanik Triwahyuni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanik Triwahyuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,6 juta |
| Banding29 Agustus 2023 | PT YogyakartaNomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 13 Juli 2023 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA21 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 746 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk Mahkamah Agung, 13 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK Mahkamah Agung, 29 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 746 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 21 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara