Nanang Widya Cahyanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 242 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 242 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Menyatakan Terdakwa NANANG WIDYA CAHYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa NANANG WIDYA CAHYANTO dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa NANANG WIDYA CAHYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANANG WIDYA CAHYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 242 juta |
| Banding30 Agustus 2022 | PT SemarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN Smg tanggal 13 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Rutan ; - Memerintahkan agar lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan Rutan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 13 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 30 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi