Swasta · Kejaksaan
Nanang Syahputra
Karyawan Swasta PT Bank Riau Kepri/Kepala
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2549 PK/PID.SUS/2026 (2026-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PK 2549 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA29 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2549 PK/PID.SUS/2026 KABUL PK TERPIDANA, BATAL JJ. ADILI KEMBALI TERBUKTI DAKWAAN PRIMAIR PASAL 2 AYAT 1 SEBAGAIMANA DIUBAH 603 KUHP. PIDANA PENJARA 4 TAHUN, DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2549 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 16 tahun Masih dipenjara