Najamuddin Ac bin Abdul Rohman
Petani/Pekebun
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,9 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb (2024-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,9 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2024 | PN Tipikor JambiNomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Menyatakan Terdakwa Najamuddin AC Bin Abdulrohman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Najamuddin AC Bin Abdulrohman oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Najamuddin AC Bin Abdulrohman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 9,9 juta |
| Banding21 November 2024 | PT JambiNomor 24/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA28 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 728 K/PID.SUS/2025 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 21 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 24/PID.TPK/2024/PT JMB Mahkamah Agung, 21 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 728 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara