Nabil M. Basyumi
Direktur PT Prima Pangan Madani
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 15,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: NABIL BASYUNI
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2022-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 15,4 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 September 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst BASYUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NABIL M. BASYUMI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menghukum kepada Terdakwa NABIL M. BASYUMI untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp15.357.500.000,- (lima belas milyar tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 15,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 6 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara