Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK / Kejari

Mustofa Kamal Pasa

Bupati Mojokerto (2010-2018). Dikenal juga sebagai MKP.

Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News
Pemeriksaan Mustofa Kamal Pasa. Foto: ANTARA News (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
14 tahun 4 bulan
Nilai perkara
Rp 49,5 miliar
Uang pengganti
Rp 19,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi22 September 2022

Per Agu 2022 menjalani pidana gabungan 9 tahun 4 bulan (perkara suap tower dan normalisasi sungai) di Lapas Kelas I Surabaya (Porong); pada 22 Sep 2022 divonis lagi 6 tahun (gratifikasi dan TPPU). Status upaya hukum perkara ketiga dan pembebasan s.d. Okt 2026 belum terverifikasi.

3 perkara. Divonis bersalah dalam tiga perkara korupsi terpisah. (1) Suap perizinan menara telekomunikasi: 8 tahun penjara, 21 Jan 2019. (2) Korupsi normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot (kerugian negara Rp1.030.135.995): 1 tahun 4 bulan penjara, 19 Jan 2022. (3) Gratifikasi dan TPPU: 6 tahun penjara, 22 Sep 2022. Perkara kedua dan ketiga disidangkan saat ia masih menjalani pidana perkara pertama.

Perkara 01 dari 03

Suap perizinan menara telekomunikasi (tower) Kabupaten Mojokerto

2015 · KPK · Suap

MKP dinyatakan terbukti menerima suap terkait penerbitan izin menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. Menurut Beritakorupsi, suap Rp2,25 miliar berasal dari Onggo Wijaya untuk 11 izin menara. Detik menyebut Rp2,75 miliar telah dibayar dari total fee Rp4,4 miliar yang diminta untuk 22 menara.

Suap/gratifikasi: Rp 2,3 miliar

Nilai suap dan uang pengganti berbeda antarsumber. Beritakorupsi menulis suap Rp2.250.000.000 untuk 11 izin menara. Satujurnal dan Surabaya Pagi menulis uang pengganti Rp2,75 miliar. Detik menyebut Rp2,7-2,75 miliar sudah dibayar dari permintaan Rp4,4 miliar untuk 22 menara.

8 tahun penjara (tingkat pertama), diturunkan menjadi 7 tahun di tingkat banding; hasil kasasi belum terverifikasi
Putusan perkara Suap perizinan menara telekomunikasi (tower) Kabupaten Mojokerto
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Januari 2019 PN Tipikor Surabaya Pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti (Rp2,25 miliar menurut Beritakorupsi; Rp2,75 miliar menurut Satujurnal/Surabaya Pagi) subsider 1 tahun, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah pidana pokok selesai (tuntutan jaksa KPK: 12 tahun). 8 tahun Denda Rp 500 juta Hak politik dicabut 5 tahun
Banding18 Maret 2019 PT SurabayaNomor 10/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY Banding dikabulkan sebagian: pidana penjara diturunkan dari 8 menjadi 7 tahun. Denda Rp500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp2,75 miliar dengan subsider 1,5 tahun (ketua majelis Eduard Dixon Pattinasarany). Penasihat hukum menyatakan akan kasasi. 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar

Perkara 02 dari 03

Korupsi proyek normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot, Mojokerto

2016-2017 · Kejari · Kerugian negara

MKP dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot dengan kerugian negara Rp1.030.135.995. Ia tidak dibebani uang pengganti karena terdakwa lain, Didik Pancaning Argo, telah diwajibkan membayarnya.

Kerugian negara: Rp 1 miliar

Perkara ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto (JPU Kejari menuntut 2 tahun pada 15 Des 2021). Perkara penerimaan daerah dari hasil normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot 2016-2017.

1 tahun 4 bulan penjara (inkracht)
Putusan perkara Korupsi proyek normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot, Mojokerto
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Januari 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan, tanpa uang pengganti (tuntutan: 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan). MKP menerima putusan. Beritakorupsi (Agu 2022) menyebut perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 03 dari 03

Gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Bupati Mojokerto

2010-2018 · KPK · Gratifikasi · Pencucian uang

MKP didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang sebesar Rp48.192.714.586, terdiri atas Rp31,87 miliar dari PNS (termasuk terkait jual-beli jabatan) dan Rp16,32 miliar dari rekanan proyek. Dakwaan dibacakan 20 Jan 2022. Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakannya bersalah, dan sejumlah aset dirampas.

Suap/gratifikasi: Rp 46,2 miliar Uang pengganti: Rp 17,1 miliar

Gratifikasi yang dinyatakan terbukti Rp46.192.714.586 (2010-2018) menurut Paradigma Nasional; dakwaan menyebut Rp48.192.714.586 (Beritakorupsi, Jan 2022). Uang pengganti Rp17.126.162.000 diperhitungkan setelah aset sitaan Rp29.066.552.586.

6 tahun penjara (tingkat pertama; status banding belum terverifikasi)
Putusan perkara Gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Bupati Mojokerto
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Pidana penjara 6 tahun, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan, dan uang pengganti Rp17.126.162.000 subsider 2 tahun penjara (ketua majelis Marper Pandiangan). Jaksa KPK menerima putusan; terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 17,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline

ASN/Pejabat · 2 perkara

Angin Prayitno Aji

Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)

Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi

Eko Darmanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi JPNN.com

ASN/Pejabat

Eko Darmanto

Gratifikasi dan pencucian uang pejabat Bea dan Cukai

Vonis 6 tahun Nilai Rp 23,5 miliar Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber