Kepala Daerah · KPK
Mustafa
Bupati Lampung Tengah (2016-2021)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- Rp 9,7 miliar
- Uang pengganti
- Rp 17,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi4 Agustus 2021
Dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin pada 4 Agu 2021 untuk menjalani pidana perkara kedua (4 tahun, inkracht); status pembebasan terbaru belum terverifikasi.
2 perkara. Divonis bersalah dalam dua perkara terpisah. Pertama, pada 23 Jul 2018 ia divonis 3 tahun karena menyuap anggota DPRD Lampung Tengah. Kedua, KPK menetapkannya tersangka pada 30 Jan 2019, saat ia sudah menjadi terpidana perkara pertama, atas dugaan suap dan gratifikasi fee proyek Dinas Bina Marga/PUPR. Dalam perkara kedua ia divonis 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 5 Jul 2021 (01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk), dan hukuman itu menambah masa pidananya.
Perkara 01 dari 02
Suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah PT SMI (2018)
Mustafa dinyatakan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah dengan total sekitar Rp9,6 miliar agar DPRD menyetujui pinjaman daerah Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada 2018.
Suap/gratifikasi: Rp 9,7 miliar
Mustafa berperan sebagai pemberi suap. Industry.co.id menulis Rp9,695 miliar di judul dan teras berita, tetapi Rp8,695 miliar di badan berita. Hukumonline menulis sekitar Rp9,6 miliar.
3 tahun penjara
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juli 2018 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah pidana pokok selesai. | 3 tahun Denda Rp 100 juta Hak politik dicabut 2 tahun |
Perkara 02 dari 02
Suap dan gratifikasi fee proyek Dinas Bina Marga/PUPR Lampung Tengah (2017-2018)
KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka pada 30 Jan 2019 atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi berupa fee 10-20 persen dari calon rekanan proyek Dinas Bina Marga, dengan nilai dugaan sekitar Rp95 miliar (Mei 2017-Feb 2018). Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakannya bersalah. Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pada Okt 2023 Mustafa mengajukan PK atas putusan PN Tanjungkarang dengan dalil ne bis in idem (perkara kedua dianggap sama dengan perkara pertama); jaksa KPK menolak dalil itu. Hasil PK belum terverifikasi.
Uang pengganti: Rp 17,1 miliar
Nilai dugaan saat penetapan tersangka sekitar Rp95 miliar dari sekitar 230 calon rekanan (Rp58,6 miliar dari 179 rekanan dan Rp36,4 miliar dari 56 rekanan). Nilai yang dinyatakan terbukti dalam putusan belum diverifikasi.
4 tahun penjara (inkracht; menambah masa pidana perkara pertama)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 | PN Tipikor TanjungkarangNomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk Pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp17.140.997.000 subsider 2 tahun penjara, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah pidana pokok selesai. Putusan inkracht dan dieksekusi KPK pada 4 Agu 2021. | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 17,1 miliar Hak politik dicabut 2 tahun |
Sumber
Pemberitaan
- Hak Politik Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut Industry.co.id, 24 Jul 2018
- KPK Jerat Eks Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi Kumparan, 30 Jan 2019
- Paket Komplit Tersangka Korupsi Lampung Tengah Hukumonline, 31 Jan 2019
- KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin RM.id, 5 Agu 2021
- Mustafa, Mantan Bupati Lampung Tengah Terpidana Korupsi Ajukan PK Kompas TV
- Pakar Hukum: Putusan Kedua Kasus Korupsi Mustafa di PN Tanjung Karang Ne Bis In Idem Kupastuntas, 19 Okt 2023
- Vonis 4 Tahun Penjara, Mustafa juga Dicabut Hak Politiknya Selama 2 Tahun Tribun Lampung, 5 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum