Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Mustafa

Bupati Lampung Tengah (2016-2021)

Mustafa mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tirto.id
Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan KPK Usai Resmi Jadi Tersangka. Foto: Tirto.id (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
Rp 9,7 miliar
Uang pengganti
Rp 17,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi4 Agustus 2021

Dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin pada 4 Agu 2021 untuk menjalani pidana perkara kedua (4 tahun, inkracht); status pembebasan terbaru belum terverifikasi.

2 perkara. Divonis bersalah dalam dua perkara terpisah. Pertama, pada 23 Jul 2018 ia divonis 3 tahun karena menyuap anggota DPRD Lampung Tengah. Kedua, KPK menetapkannya tersangka pada 30 Jan 2019, saat ia sudah menjadi terpidana perkara pertama, atas dugaan suap dan gratifikasi fee proyek Dinas Bina Marga/PUPR. Dalam perkara kedua ia divonis 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 5 Jul 2021 (01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk), dan hukuman itu menambah masa pidananya.

Perkara 01 dari 02

Suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah PT SMI (2018)

2018 · KPK · Suap

Mustafa dinyatakan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah dengan total sekitar Rp9,6 miliar agar DPRD menyetujui pinjaman daerah Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada 2018.

Suap/gratifikasi: Rp 9,7 miliar

Mustafa berperan sebagai pemberi suap. Industry.co.id menulis Rp9,695 miliar di judul dan teras berita, tetapi Rp8,695 miliar di badan berita. Hukumonline menulis sekitar Rp9,6 miliar.

3 tahun penjara
Putusan perkara Suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah PT SMI (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juli 2018 PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah pidana pokok selesai. 3 tahun Denda Rp 100 juta Hak politik dicabut 2 tahun

Perkara 02 dari 02

Suap dan gratifikasi fee proyek Dinas Bina Marga/PUPR Lampung Tengah (2017-2018)

2017-2018 · KPK · Suap · Gratifikasi

KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka pada 30 Jan 2019 atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi berupa fee 10-20 persen dari calon rekanan proyek Dinas Bina Marga, dengan nilai dugaan sekitar Rp95 miliar (Mei 2017-Feb 2018). Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakannya bersalah. Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pada Okt 2023 Mustafa mengajukan PK atas putusan PN Tanjungkarang dengan dalil ne bis in idem (perkara kedua dianggap sama dengan perkara pertama); jaksa KPK menolak dalil itu. Hasil PK belum terverifikasi.

Uang pengganti: Rp 17,1 miliar

Nilai dugaan saat penetapan tersangka sekitar Rp95 miliar dari sekitar 230 calon rekanan (Rp58,6 miliar dari 179 rekanan dan Rp36,4 miliar dari 56 rekanan). Nilai yang dinyatakan terbukti dalam putusan belum diverifikasi.

4 tahun penjara (inkracht; menambah masa pidana perkara pertama)
Putusan perkara Suap dan gratifikasi fee proyek Dinas Bina Marga/PUPR Lampung Tengah (2017-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 PN Tipikor TanjungkarangNomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk Pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp17.140.997.000 subsider 2 tahun penjara, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah pidana pokok selesai. Putusan inkracht dan dieksekusi KPK pada 4 Agu 2021. 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 17,1 miliar Hak politik dicabut 2 tahun

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Kepala Daerah

Abdul Wahid

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber