Mustafa bin Abdul Wahab
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 24/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 Agustus 2025 | PT Banda AcehNomor 24/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menyatakan Terdakwa Mustafa S.T. bin Abdul Wahab tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untukmembayaruangpenggantisejumlahRp1.631.451.500,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 28 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi