Murman Effendi
Wiraswasta (Mantan Bupati Kabupaten Seluma Periode Tahun 2005 sampai dengan 2010)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL (2025-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding22 Mei 2025 | PT BengkuluNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl tanggal 19 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana, denda dan status barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa H. Ismail (Alm.) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan terdakwa H. Ismail (Alm.) telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta |
| Kasasi MA27 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 8964 K/PID.SUS/2025 Tolak Penuntut Umum;, Tolak Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 22 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8964 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum