ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta
Munif Tauchid bin Fadholi
Aparatur Sipil Negara/Pengurus Palang Merah
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk (2024-05-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Mei 2024 | PN Tipikor YogyakartaNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Menyatakan terdakwa munif tauchid bin fadholi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa munif tauchid bin fadholi dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan pidana denda sejumlah rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding27 Juni 2024 | PT YogyakartaNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk tanggal 13 Mei 2024, yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA8 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7919 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Mahkamah Agung, 13 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Mahkamah Agung, 27 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7919 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 8 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara