ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Muksonah binti Syahrul
PNS pada Dinas Sosial Kota Prabumulih
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 139 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 139 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Maret 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muksonah, SKM.,MKM Binti Syahrul terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Muksonah, SKM.,MKM Binti Syahrul dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Muksonah,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 47,5 juta |
| Banding15 Mei 2024 | PT PalembangNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Menyatakan Terdakwa Muksonah, SKM., MKM Binti Syahrulterbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp139.400.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 139 juta |
| Kasasi MA4 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7139 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 26 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 15 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7139 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 4 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara