ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Muhtar bin Paude
ASN pada Badan Pengelola Keuangan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 237 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Kendari (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2023-05-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 237 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Mei 2023 | PN Tipikor KendariNomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHTAR BIN PAUDE , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUHTAR BIN PAUDE , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun serta denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 237 juta |
| Banding12 Juli 2023 | PT KendariNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 10 Mei 2023 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA10 Januari 2023 | Mahkamah AgungNomor 117 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi Mahkamah Agung, 10 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI Mahkamah Agung, 12 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 117 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 10 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi