Muhtar bin Abdullah
Keuchik Desa Paya Laot
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 39/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA (2024-10-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 39/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding17 Oktober 2024 | PT Banda AcehNomor 39/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muhtar Bin Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 17 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi