Muhammad Yusuf bin Narsi
Wiraswasta (Direktur CV. Garuda Raisya Kencana)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 309 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm (2023-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 309 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2023 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin NARSI (Alm)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin NARSI (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin NARSI (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin NARSI (Alm) oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 309 juta |
| Banding31 Agustus 2023 | PT BanjarmasinNomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm tanggal 12 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA27 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 1315 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm Mahkamah Agung, 12 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM Mahkamah Agung, 31 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 1315 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 27 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara