Muhammad Tri Hadi Tamanyira
.Wiraswasta (Komisaris PT Samodra Barokah Sejahtera dan PT Keanindo Mediko Sejahtera)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/Pid.Sus/2024 (2024-01-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4 miliar
3 tahun penjara (PK 258 K/Pid.Sus/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Mei 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TRI HADI TAMANYIRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD TRI HADI TAMANYIRA dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TRI HADI TAMANYIRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4 miliar |
| Banding28 Agustus 2023 | PT JakartaNomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt Pst tanggal 15 Mei 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkandan dendanya tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TRI HADI TAMANYIRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD TRI HADI TAMANYIRA dari Dakwaan Kesatu Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 miliar |
| Peninjauan Kembali MA24 Januari 2024 | Mahkamah AgungNomor 258 K/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT dan Pemohon KasasiII/TERDAKWA MUHAMMAD TRI HADI TAMANYIRA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKItanggal 28 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta PusatNomor 86/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Mei 2023 mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 15 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 28 Agu 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 258 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 24 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara