ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Muhammad Tayeb
Pensiunan PNS (Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bima Tahun 2016)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 4/PID.TPK/2023/PT MTR (2023-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,6 miliar
9 tahun penjara (Banding 4/PID.TPK/2023/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 | PN Tipikor MataramNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Muhammad Tayeb tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa Ir. Muhammad Tayeb telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Muhammad Tayeb oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 130 juta |
| Banding2 Agustus 2023 | PT MataramNomor 4/PID.TPK/2023/PT MTR MUHAMMAD TAYEB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.558.384.500,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,6 miliar |
| Kasasi MA7 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 821 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA29 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 1306 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2023/PT MTR Mahkamah Agung, 2 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 821 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 7 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1306 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara