ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Muhammad Syukri Nur bin H
Dosen Pasca Sarjana Universitas Darma
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 17,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR (2026-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17,9 miliar
4 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2026 | PN Tipikor SamarindaNomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Muh Nur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Muh Nur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) , yang wajib dibayar dalam jangka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Banding18 Juni 2026 | PT SamarindaNomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 April 2026 yang dimintakan banding, mengenai penjatuhan hukuman pidananya dan Penjatuhan hukuman denda serta penjatuhan hukuman pidana tambahan yaitu uang pengganti yang menjadi tanggung jawab Terdakwa atas kerugian negara sehingga amar selengkapnya: Menyatakan Terdakwa DR Muhammad Syukri Nur Bin H. Muh Nur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 17,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 24 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi