Muhammad Sultan bin Sule
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 507 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks (2026-06-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 507 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juni 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Menyatakan Terdakwa Muhammad Sultan Bin Sule tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menjatuhkan pidana denda kategori III terhadap Terdakwa sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 507 juta |
| Banding23 Juli 2026 | PT MakassarNomor 24/PID.TPK/2026/PT MKS Menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks, tanggal 5 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Mahkamah Agung, 5 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 24/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 23 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi