Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Muhammad Sultan bin Sule

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 507 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks (2026-06-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 507 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juni 2026 PN Tipikor MakassarNomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Menyatakan Terdakwa Muhammad Sultan Bin Sule tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menjatuhkan pidana denda kategori III terhadap Terdakwa sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Uang pengganti Rp 507 juta
Banding23 Juli 2026 PT MakassarNomor 24/PID.TPK/2026/PT MKS Menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks, tanggal 5 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru