Muhammad Suheri bin Ismail Usman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 441 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA (2022-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 164 juta
2 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Maret 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUHERI Bin ISMAIL USMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD SUHERI Bin ISMAIL USMAN oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdawa MUHAMMAD SUHERI Bin ISMAIL USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 164 juta |
| Banding28 April 2022 | PT Banda AcehNomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 2 Maret 2022, No.53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUHERI Bin ISMAIL USMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD SUHERI Bin ISMAIL… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 164 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 277 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muhammad Suheri Bin Ismail Usman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Suheri Bin Ismail Usman dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah setengah dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 277 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 2 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 28 Apr 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 21 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir