ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Muhammad Said
Aparat Sipil Negara
- Vonis akhir
- 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan kios Kanrerong Karebosi, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar (2019-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Muhammad Said selaku Kepala UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Kanrerong pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada 2019-2020 menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kios Kanrerong Karebosi dengan mengalihkan 31 kios tanpa prosedur TDU serta menyewakan/mengontrakkan kios secara tidak sah. Perbuatan dilakukan di Kantor UPT-PLUL Kanrerong Karebosi, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 bulan penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Oktober 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Menyatakan Terdakwa Muhammad Said, S.Sos, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Said,S.Sos., dengan pidana penjara selama 1 (satu), 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 28 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara