Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan

Muhammad Said

Aparat Sipil Negara

Kejaksaan
Vonis akhir
2 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan kios Kanrerong Karebosi, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar (2019-2020)

2019-2020 · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Muhammad Said selaku Kepala UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Kanrerong pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada 2019-2020 menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kios Kanrerong Karebosi dengan mengalihkan 31 kios tanpa prosedur TDU serta menyewakan/mengontrakkan kios secara tidak sah. Perbuatan dilakukan di Kantor UPT-PLUL Kanrerong Karebosi, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 bulan penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan kios Kanrerong Karebosi, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar (2019-2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Oktober 2021 PN Tipikor MakassarNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Menyatakan Terdakwa Muhammad Said, S.Sos, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Said,S.Sos., dengan pidana penjara selama 1 (satu), 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru