Muhammad Ridho Umbaran
Wirausaha (Direktur Utama Basista Teamwork)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2024-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIDHO UMBARAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 4.009.100.580,00 (Empat milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 miliar |
| Kasasi MA19 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1768 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:- Pidana penjara conform Putusan Pengadilan Negeri;- Pidana denda conform Putusan Pengadilan Negeri;- UP susbsidair UP; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 29 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1768 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara