Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Muhammad Ramadanto
Wiraswasta (Direktur Wida Mulya Sejahtera (PT WMS) Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 11,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 11,1 miliar
7 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Oktober 2025 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAMADANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Primeir; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RAMADANTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan ; Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 700 juta Uang pengganti Rp 11,1 miliar |
| Banding24 November 2025 | PT Bangka BelitungNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp tanggal 9 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 3062 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa, Kasasi PU tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BBL Mahkamah Agung, 24 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3062 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara