Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Muhammad Ramadanto

Wiraswasta (Direktur Wida Mulya Sejahtera (PT WMS) Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 11,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 11,1 miliar

7 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Oktober 2025 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAMADANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Primeir; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RAMADANTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan ; Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 700 juta Uang pengganti Rp 11,1 miliar
Banding24 November 2025 PT Bangka BelitungNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp tanggal 9 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA5 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 3062 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa, Kasasi PU tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru