Kepala Daerah · Nusa Tenggara Barat
Muhammad Lutfi
Walikota Kota Bima Periode 2018 sampai
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 19/PID.TPK/2024/PT MTR (2024-08-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
7 tahun penjara (Banding 19/PID.TPK/2024/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juni 2024 | PN Tipikor MataramNomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LUTHFI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua ; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 250 juta |
| Banding6 Agustus 2024 | PT MataramNomor 19/PID.TPK/2024/PT MTR MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LUTFI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama beberapa kali yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
| Kasasi MA23 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 136 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 2637 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Mahkamah Agung, 3 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 19/PID.TPK/2024/PT MTR Mahkamah Agung, 6 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 136 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Jan 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2637 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum