Muhammad Kadafi Marikar Alias
Wiraswasta (Direktur PT Sultana Anugrah)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: tipikorkorupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2022-06-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,7 miliar
9 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juni 2022 | PN Tipikor MakassarNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Muhammad Kadafi Marikar Alias Kadafi Alias Om Def , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama ?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ir. Muhammad Kadafi Marikar Alias Kadafi Alias Om Def , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama ?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwaoleh karena itu , dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan) tahun denda sebesar Rp 50.000.000,00(lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 8,7 miliar |
| Peninjauan Kembali MA29 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 1301 PK/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR alias KADAFIalias OM DEF tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebuttetap berlaku; - Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 16 Jun 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1301 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 29 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara