Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

Muhammad Kadafi Marikar Alias

Wiraswasta (Direktur PT Sultana Anugrah)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 8,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: tipikorkorupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2022-06-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 8,7 miliar

9 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
Putusan perkara Korupsi: tipikorkorupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juni 2022 PN Tipikor MakassarNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Muhammad Kadafi Marikar Alias Kadafi Alias Om Def , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama ?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ir. Muhammad Kadafi Marikar Alias Kadafi Alias Om Def , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama ?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwaoleh karena itu , dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan) tahun denda sebesar Rp 50.000.000,00(lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 8,7 miliar
Peninjauan Kembali MA29 November 2024 Mahkamah AgungNomor 1301 PK/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana Ir. MUHAMMAD KADAFI MARIKAR alias KADAFIalias OM DEF tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebuttetap berlaku; - Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru