Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Jember, Jawa Timur

Muhammad Hadi Sakti

Wiraswasta/Kontraktor CV. Mitra Utama Mandiri

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi rehabilitasi Pasar Manggisan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember (2018)

2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 41/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2021-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
Putusan perkara Korupsi rehabilitasi Pasar Manggisan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 September 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muhammad Hadi SAKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Hadi SAKTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta
Banding9 Desember 2021 PT SurabayaNomor 41/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 21 September 2021Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Muhammad Hadi Sakti mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar selengkapnya: Menyatakan terdakwa Muhammad Hadi Sakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun ; Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 ( tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru