Muhammad bin Abdullah
Pegawai Negeri Sipil pada Badan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 12/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Mei 2025 | PT Banda AcehNomor 12/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 61/Pid-Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya masa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin (Alm.) Abdul Hamid tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan kroupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA2 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9177 K/PID.SUS/2025 JPU=NOF, PARA T=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA T.I DAN T.II MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA MASING-MASING RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 26 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9177 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara