Muhammad Bimbi bin Tamrin
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 672 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PK 672 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Oktober 2024 | PT Maluku UtaraNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, tanggal 13 September 2024 yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana penjara dan subsidair denda yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muhammad Bimbi, A.Md Bin Tamrin Umabaihi . , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 672 PK/PID.SUS/2026 - Kabul Peninjauan Kembali Terpidana, batal judex juris, adili kembali:- Terbukti Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Peninjauan Kembali diberitahukan kepada Terpidana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terpidana tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 30 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Mahkamah Agung, 30 Okt 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 672 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara