Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Muhammad Asrul

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2023-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Maret 2023 PN Tipikor MakassarNomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Muhammad Asrul, M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Muhammad Asrul, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Muhammad Asrul, M.M, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta
Banding9 Mei 2023 PT MakassarNomor 4/PID.TPK/2023/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 93/Pid.Sus-Tipikor/2022/PN.Mks tanggal 06 Maret 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; Menyatakan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 22/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-09-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 22/PID.TPK/2023/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juli 2023 PN Tipikor MakassarNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; MH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta
Banding21 September 2023 PT MakassarNomor 22/PID.TPK/2023/PT MKS Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 14 Juli 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana penjara menjadi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ASRUL, SH. MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru