Muhammad Aswadi Adam bin Adam
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 miliar
3 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Februari 2023 | PN Tipikor TernateNomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Bin ADAM tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Bin ADAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2 miliar |
| Banding11 April 2023 | PT Maluku UtaraNomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Bin ADAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara Bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Bin ADAM dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sejumlah Rp . 10 0.000.000, 00 ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Uang pengganti Rp 2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 7 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir