ASN/Pejabat · Kota Probolinggo, Jawa Timur
Muhamad Arif Billah
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 413 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi retribusi pasar UPT Pasar Kota Probolinggo (2018-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo melakukan pemungutan retribusi pasar pada sejumlah pasar di Kota Probolinggo periode Agustus 2018 hingga Desember 2019. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Pemerintah Kota Probolinggo, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp302.299.200. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 47/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2022-01-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 413 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 47/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 November 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Menyatakan terdakwa MUHAMAD ARIF BILLAH, SH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kedua Primair dan dakwaan Kedua Subsidair; Membebaskan terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Kedua Primair dan dakwaan Kedua Subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa MUHAMAD ARIF BILLAH, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Lebih Subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 413 juta |
| Banding13 Januari 2022 | PT SurabayaNomor 47/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 3 November 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut, sekedarmengenaipenyebutan pada amar nomor 1, 2, dan 3 , serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan TerdakwaMUHAMAD ARIF BILLAH, SH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kedua Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 413 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 3 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 47/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 13 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara